
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Profil Organisasi
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari organisasi Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) yang menjalankan fungsi organisasi di tingkat wilayah/provinsi.
Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen Nomor 16 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan YOGI KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kampar.
Pendirian badan hukum Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen selanjutnya memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011990.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen, ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 2020.
Dalam Anggaran Dasar, Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen berkedudukan di Kota Pekanbaru dan memiliki ruang pembentukan kepengurusan wilayah serta daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Sipakatau
Sipakalebbi
Sipakainge
Menghargai sesama, memanusiakan manusia. Fondasi interaksi kami adalah saling menghormati dan empati dalam setiap perbedaan.
Saling memuliakan, menjaga kehormatan. Kami berpegang teguh pada integritas dan wibawa dalam setiap tindakan organisasi.
Saling mengingatkan, membangun kebaikan. Semangat kolaborasi dan koreksi konstruktif demi kemajuan bersama.


1. SERBA SERBI
Mengenal KPK -INDEPENDEN
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) adalah perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah kebersamaan masyarakat dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, pencegahan, pengawasan, penyampaian aspirasi serta partisipasi masyarakat.
Dalam Anggaran Dasar, organisasi mencantumkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai asas organisasi.
KPK-INDEPENDEN menempatkan pendidikan, pencegahan, pengawasan, kepedulian terhadap masyarakat, supremasi hukum, kejujuran, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, etika, akhlak dan moral sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
Organisasi juga mempunyai fungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan harapan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta sebagai penyalur aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam forum nasional maupun daerah.
Nilai-Nilai Organisasi
Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, anggota serta pengurus KPK-INDEPENDEN berpedoman pada nilai-nilai:
Kejujuran dan kebenaran;
Keadilan;
Kepatuhan terhadap hukum;
Tanggung jawab;
Integritas;
Etika dan moral;
Kepedulian terhadap masyarakat;
Kerja sama dan kebersamaan;
Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Penghormatan terhadap hak masyarakat.
Kode Etik KPK-INDEPENDEN juga menempatkan kode etik sebagai pedoman tertulis bagi anggota dan pengurus dalam melaksanakan tugas serta program kerja organisasi.
Kode Etik tersebut antara lain menekankan pembinaan karakter, pengawasan tingkah laku anggota, kontrol sosial, pencegahan kesalahpahaman serta upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.


2. TENTANG KAMI
Profil KPK-INDEPENDEN
Sulawesi Selatan
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan kepengurusan organisasi pada tingkat provinsi yang melaksanakan program dan kegiatan organisasi di wilayah Sulawesi Selatan.
DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan menjalankan tugas organisasi dengan berpedoman pada:
Akta Pendirian Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen;
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai pengesahan badan hukum;
Anggaran Dasar (AD);
Anggaran Rumah Tangga (ART);
Kode Etik Organisasi;
Peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
Program kerja organisasi.
Dalam ART, struktur organisasi tingkat DPW Provinsi mencakup unsur pimpinan wilayah, sekretariat, bendahara, pelaksana harian, divisi-divisi serta satuan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar, KPK-INDEPENDEN mempunyai maksud dan tujuan antara lain dalam bidang sosial, persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penguatan supremasi hukum serta partisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Organisasi juga mencantumkan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak KKN serta turut berpartisipasi dalam upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hukum, keadilan dan nilai-nilai Pancasila.
Fungsi Organisasi
KPK-INDEPENDEN menjalankan fungsi sebagai:
Jembatan Aspirasi Masyarakat
Membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi dan harapan berkaitan dengan kepentingan publik.
Pendidikan dan Pencegahan
Melaksanakan kegiatan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pengawasan Masyarakat
Mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan kepentingan publik sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan dan Advokasi
Memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan organisasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Informasi dan Publikasi
Menyampaikan informasi mengenai kegiatan organisasi serta isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat melalui media publikasi organisasi.


3. KEGIATAN
A. EDUKASI
KPK-INDEPENDEN memandang pendidikan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kegiatan edukasi dapat dilaksanakan melalui:
Sosialisasi;
Seminar;
Workshop;
Pendidikan dan pelatihan;
Diskusi publik;
Bimbingan teknis;
Kampanye kesadaran masyarakat;
Edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat;
Edukasi mengenai hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan edukasi diarahkan untuk meningkatkan wawasan, kesadaran, tanggung jawab dan partisipasi masyarakat.
Membangun Kesadaran dari Masyarakat
Pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul suatu persoalan. KPK-INDEPENDEN mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat agar mampu memahami hak, kewajiban, mekanisme pengaduan serta pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


B. LAYANAN PENGADUAN
Ruang Pengaduan Masyarakat
DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, keluhan, aspirasi dan pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pengaduan masyarakat dapat menjadi bahan bagi organisasi untuk melakukan:
Penerimaan informasi;
Pencatatan pengaduan;
Verifikasi awal;
Telaah permasalahan;
Koordinasi internal;
Tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi;
Dokumentasi serta pelaporan.
Setiap pengaduan akan ditangani berdasarkan data dan informasi yang tersedia serta memperhatikan ketentuan hukum, AD/ART, Kode Etik dan mekanisme organisasi.
Prinsip Layanan Pengaduan
Dalam menjalankan layanan pengaduan, organisasi mengedepankan:
Objektivitas;
Ketelitian;
Kepatuhan terhadap hukum;
Penghormatan terhadap hak para pihak;
Kerahasiaan informasi yang wajib dijaga;
Pencegahan konflik kepentingan;
Tanggung jawab;
Etika organisasi.
Kode Etik organisasi secara khusus mengatur pentingnya menghindari pertentangan kepentingan serta tidak bersikap memihak terhadap pihak-pihak yang sedang berperkara.


C. ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN
Pendampingan untuk Kepentingan Masyarakat
KPK-INDEPENDEN menjalankan kegiatan advokasi dan pendampingan sebagai bagian dari fungsi organisasi dalam memperjuangkan tegaknya hukum dengan menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, etika, akhlak dan moral.
Pendampingan organisasi dapat dilakukan sesuai kapasitas, mandat organisasi, data yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip Advokasi
Dalam menjalankan advokasi dan pendampingan, KPK-INDEPENDEN berpedoman pada prinsip:
Berbasis Data
Setiap persoalan perlu ditelaah berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia.
Menghormati Hukum
Seluruh tindakan organisasi harus berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Menghindari Konflik Kepentingan
Kode Etik organisasi mengatur agar anggota menghindari pertentangan kepentingan yang ada maupun yang diduga akan ada.
Tidak Memihak
Dalam perkara atau persoalan yang melibatkan para pihak, anggota organisasi diwajibkan menjaga sikap dan tidak memihak berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Mengutamakan Kebenaran dan Keadilan
Kode Etik mengarahkan anggota untuk bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.


D. PUBLIKASI
Informasi, Dokumentasi dan Transparansi Kegiatan
Publikasi merupakan bagian dari kegiatan organisasi untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan, edukasi, pengawasan, pengaduan, advokasi, serta aktivitas kelembagaan KPK-INDEPENDEN.
Melalui website resmi dan media komunikasi organisasi, DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan dapat menyampaikan:
Berita kegiatan;
Dokumentasi kegiatan;
Informasi edukasi;
Informasi layanan pengaduan;
Informasi program organisasi;
Pernyataan atau keterangan resmi organisasi;
Profil pengurus;
Publikasi hasil kegiatan;
Informasi kelembagaan lainnya.
Publikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan Kode Etik, kerahasiaan organisasi, perlindungan informasi yang wajib dirahasiakan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima melalui pengaduan masyarakat tidak serta-merta dipublikasikan sebelum melalui proses penelaahan dan pertimbangan organisasi.
4. STRUKTUR DPW KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
Periode 2026–2028
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) Nomor: 010/SK/KU-DPP/KPKI/IX/2026 tanggal 03 September 2026 tentang Penetapan Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2026–2028, susunan DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
DIVISI HUKUM, ADVOKASI & PENDAMPINGAN
Kepala Divisi : Mucsin, S.H., CPLA.
Divisi ini menjadi bagian organisasi yang menangani bidang hukum, advokasi dan pendampingan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan organisasi.
DIVISI PENDIDIKAN & PENCEGAHAN KKN
Kepala Divisi : Syukri, S.Pd.
Divisi ini berfokus pada kegiatan pendidikan, sosialisasi dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.
DIVISI PENGAWASAN & PENGADUAN MASYARAKAT
Kepala Divisi : Basri Dg Nombong
Divisi ini menjalankan fungsi organisasi dalam bidang pengawasan serta penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat sesuai mekanisme organisasi.
DIVISI INFORMASI & DATA
Kepala Divisi : Pandu Winata
Divisi ini menangani bidang informasi dan data sebagai bagian pendukung pelaksanaan kegiatan organisasi.
DIVISI HUMAS & MEDIA
Ketua : Andi Arbina Sakti
Anggota : Hasan Basri, S.Sos.
Anggota : Hendar
Divisi Humas & Media menjalankan fungsi komunikasi, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi kegiatan organisasi.
SATUAN TUGAS KHUSUS/SATGASUS
Komandan Satgas Khusus : Erwin
Wadan Satgas Khusus : Baso Unjung
Satuan Tugas Khusus merupakan bagian dari struktur DPW yang menjalankan tugas sesuai mandat organisasi dan keputusan pimpinan.
5. PENGEMBANGAN ORGANISASI DI SULAWESI SELATAN
Program Jangka Pedek, Konsolidasi Organisasi
DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan akan mengembangkan jaringan organisasi di seluruh wilayah Sulawesi Selatan melalui pembentukan kepengurusan pada 24 Kabupaten/Kota.
Pembentukan kepengurusan daerah dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan organisasi, AD/ART, mekanisme pengesahan kepengurusan dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
Dengan pengembangan struktur tersebut, KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan diarahkan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam kegiatan edukasi, pencegahan, pengawasan, pengaduan, advokasi, pendampingan serta publikasi.
6. KOMITMEN KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menjalankan organisasi dengan berpedoman pada AD/ART, Kode Etik dan ketentuan organisasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui:
Integritas
Menjaga sikap, perilaku dan tindakan anggota serta pengurus agar sesuai dengan nilai dan etika organisasi.
Independensi Organisasi
Menjalankan kegiatan organisasi sesuai tujuan dan ketentuan organisasi serta menghindari penggunaan jabatan organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pengabdian kepada Masyarakat
Mendorong kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendidikan, pencegahan, pengawasan, pengaduan dan pendampingan.
Kepatuhan Hukum
Menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profesionalitas
Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, tertib dan berdasarkan fungsi masing-masing.
Kerahasiaan
Menjaga informasi organisasi dan informasi tertentu yang menurut ketentuan organisasi harus dirahasiakan.
7. KANTOR DPW KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
(DPW - KPK-INDEPENDEN)
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Alamat:
Jl. Toddopoli VII, Blok 34 No. 34,
Kel. Borong, Kec. Manggala,
Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan 90233.
KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
Edukasi • Pengawasan • Pengaduan • Advokasi • Publikasi
Bersama masyarakat membangun kesadaran, mendorong partisipasi publik, memperkuat kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Jangkauan Organisasi
Keterwakilan di Seluruh Wilayah
1
DPW Provinsi
24
DPD Kabupaten/Kota
30%
Cakupan Wilayah
Mari bersinergi membangun Sulawesi Selatan. Kami mengajak Anda untuk berkoordinasi dan mendaftar sebagai bagian dari kepengurusan kami.
