SULEMAN PIMPIN KPK-INDEPENDEN DPW PROVINSI SULAWESI SELATAN
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK-INDEPENDEN Nomor 010/SK/KU-DPP/KPKI/IX/2026 tanggal 03 September 2026 tentang Penetapan Struktur Organisasi DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2026–2028.
PUBLIKASIINFORMASI PUBLIK
KPK INDEPENDEN
10/2/20266 min read


MAKASSAR — KPK-INDEPENDEN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan memasuki periode kepengurusan 2026–2028 dengan Suleman sebagai Ketua DPW.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK-INDEPENDEN Nomor 010/SK/KU-DPP/KPKI/IX/2026 tanggal 03 September 2026 tentang Penetapan Struktur Organisasi DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2026–2028.
Dalam struktur tersebut, Suleman didampingi Hasbullah Latief sebagai Wakil Ketua, Zulkifli Syafiuddin sebagai Sekretaris DPW, Abd Jalil, S.Pd. sebagai Wakil Sekretaris, Andi Almira Batara Sinta sebagai Bendahara, serta Abd. Aziz Jihad Hasnur sebagai Wakil Bendahara.
Kepemimpinan baru tersebut membawa tanggung jawab untuk menerjemahkan tujuan dan fungsi organisasi ke dalam program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Sulawesi Selatan.
KPK-INDEPENDEN sendiri merupakan perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 16 tanggal 19 Agustus 2020 dan memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0011990.AH.01.07.Tahun 2020.
MEMBANGUN ORGANISASI YANG DEKAT DENGAN MASYARAKAT
Bagi Suleman, penguatan organisasi tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur kepengurusan, tetapi juga bagaimana struktur tersebut mampu menjalankan fungsi organisasi secara nyata.
DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan diarahkan untuk membangun organisasi yang memiliki kemampuan dalam edukasi, pencegahan, pengawasan, penerimaan pengaduan, advokasi, pendampingan dan publikasi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan ruang lingkup organisasi yang menempatkan peningkatan kesadaran masyarakat, pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), supremasi hukum serta partisipasi masyarakat sebagai bagian dari tujuan organisasi.
Karena itu, kepemimpinan Suleman diarahkan pada pembangunan organisasi yang tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan yang terukur dan bertanggung jawab.
KIAT DAN STRATEGI KEPEMIMPINAN SULEMAN
1. Memperkuat Konsolidasi Internal
Langkah awal kepemimpinan adalah membangun konsolidasi seluruh unsur organisasi.
Konsolidasi diperlukan agar setiap pengurus memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing serta mampu bekerja dalam satu arah organisasi.
Dengan struktur DPW yang terdiri atas unsur pimpinan, sekretariat, bendahara, divisi hukum dan advokasi, pendidikan dan pencegahan KKN, pengawasan dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, humas dan media serta satuan tugas khusus, koordinasi internal menjadi salah satu fondasi penting pelaksanaan program.
Organisasi yang kuat membutuhkan pembagian tugas yang jelas, komunikasi yang baik dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Membangun Organisasi Berbasis Data
Salah satu pendekatan yang perlu diperkuat dalam menjalankan kegiatan organisasi adalah pengelolaan informasi dan data.
Setiap pengaduan atau persoalan masyarakat perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus ditelaah, diverifikasi dan didokumentasikan sebelum organisasi menentukan langkah.
Pendekatan berbasis data diperlukan agar organisasi tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi.
Dengan demikian, fungsi Divisi Informasi & Data menjadi bagian penting dalam mendukung kerja pengawasan, pengaduan, advokasi dan publikasi.
3. Memperkuat Edukasi dan Pencegahan
Kepemimpinan Suleman juga diarahkan untuk memberikan perhatian terhadap kegiatan edukasi dan pencegahan.
KPK-INDEPENDEN tidak hanya hadir ketika masyarakat menghadapi suatu persoalan, tetapi juga perlu mendorong masyarakat agar memiliki pengetahuan untuk mencegah persoalan sejak awal.
Edukasi mengenai hukum, hak dan kewajiban masyarakat, kepentingan publik, integritas serta bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi bagian dari pendekatan preventif organisasi.
Pengetahuan masyarakat merupakan salah satu modal penting dalam membangun partisipasi publik yang bertanggung jawab.
STRATEGI PENDAMPINGAN MASYARAKAT
Mendengar Sebelum Bertindak
Pendampingan masyarakat harus dimulai dengan mendengarkan persoalan secara utuh.
Setiap informasi yang diterima organisasi perlu dicatat dan dipahami terlebih dahulu agar persoalan tidak dilihat hanya dari satu sisi.
Karena itu, pendekatan pendampingan diarahkan melalui tahapan:
Menerima → Mencatat → Memverifikasi → Menelaah → Berkoordinasi → Menentukan Tindak Lanjut → Mendokumentasikan
Tahapan tersebut dimaksudkan untuk membangun proses kerja yang tertib dan mengurangi risiko kesalahan dalam memahami suatu persoalan.
Pendampingan Berbasis Fakta dan Dokumen
Dalam melakukan pendampingan, KPK-INDEPENDEN perlu mengutamakan informasi, data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi masyarakat menjadi bahan awal untuk dilakukan penelaahan, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Pendekatan ini penting agar organisasi dapat menjaga integritas, objektivitas dan kepercayaan masyarakat.
Menghormati Hak Semua Pihak
Pendampingan masyarakat juga harus tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
KPK-INDEPENDEN melalui Kode Etik Organisasi menempatkan kejujuran, kebenaran dan keadilan sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas serta mengatur agar anggota menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak.
Karena itu, pendampingan tidak diarahkan untuk melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan membantu masyarakat memperoleh ruang penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
STRATEGI ADVOKASI MASYARAKAT
Advokasi yang Terukur dan Bertanggung Jawab
Advokasi merupakan salah satu ruang penting dalam kegiatan KPK-INDEPENDEN.
Namun, advokasi yang dijalankan harus tetap berada dalam batas kapasitas, mandat organisasi dan ketentuan hukum.
Strategi advokasi DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan diarahkan melalui beberapa langkah:
Pertama — Identifikasi Persoalan
Mengidentifikasi pokok persoalan, pihak-pihak yang berkaitan, kronologi serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Kedua — Pengumpulan Informasi
Menghimpun informasi dan dokumen yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga — Verifikasi dan Telaah
Melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi untuk mengetahui kelengkapan dan relevansinya.
Keempat — Kajian dan Penentuan Langkah
Menentukan bentuk tindak lanjut yang sesuai dengan kapasitas organisasi dan ketentuan hukum.
Kelima — Koordinasi
Melakukan komunikasi dengan pihak terkait apabila diperlukan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keenam — Pendampingan
Memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan mandat organisasi.
Ketujuh — Monitoring
Memantau perkembangan persoalan yang menjadi perhatian organisasi.
Kedelapan — Dokumentasi dan Pelaporan
Mencatat proses serta hasil kegiatan sebagai bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban organisasi.
VISI KEPEMIMPINAN
“Membangun KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan sebagai organisasi masyarakat yang berintegritas, profesional, responsif dan berorientasi pada kepentingan publik melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, pengaduan, advokasi dan partisipasi masyarakat berdasarkan hukum dan Kode Etik Organisasi.”
Visi tersebut merupakan arah kepemimpinan DPW untuk periode 2026–2028, yang diterjemahkan dari tujuan, fungsi dan prinsip organisasi ke dalam konteks pengembangan KPK-INDEPENDEN di Sulawesi Selatan.
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, kepemimpinan Suleman diarahkan pada beberapa misi:
1. Memperkuat organisasi
Membangun struktur organisasi yang solid, tertib, terkoordinasi dan mampu menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
2. Meningkatkan edukasi masyarakat
Mengembangkan kegiatan pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum, kepentingan publik serta pencegahan KKN.
3. Memperkuat layanan pengaduan
Membangun mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat yang tertib, objektif dan bertanggung jawab.
4. Mengembangkan advokasi dan pendampingan
Memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai kapasitas, mandat organisasi dan ketentuan hukum.
5. Mendorong pengawasan publik
Membangun partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6. Mengembangkan informasi dan data
Mendorong pengelolaan informasi dan dokumentasi yang sistematis sebagai dasar kegiatan organisasi.
7. Memperkuat publikasi
Menyampaikan informasi kegiatan organisasi secara bertanggung jawab, faktual dan sesuai Kode Etik.
8. Memperluas jaringan organisasi
Mendorong pembentukan kepengurusan KPK-INDEPENDEN di 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan sesuai mekanisme organisasi.
ARAH ORGANISASI 2026–2028
Di bawah kepemimpinan Suleman, DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan diarahkan untuk membangun organisasi melalui beberapa fokus utama.
ORGANISASI YANG SOLID
Membangun koordinasi antara pimpinan, divisi dan satuan tugas agar seluruh unsur organisasi bergerak dalam satu arah.
MASYARAKAT YANG TEREDUKASI
Mendorong kegiatan pendidikan dan pencegahan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami hak, kewajiban dan persoalan publik.
PENGADUAN YANG TERTIB
Membangun budaya pengaduan yang mengedepankan data, dokumen, verifikasi dan mekanisme organisasi.
ADVOKASI YANG BERTANGGUNG JAWAB
Menempatkan advokasi sebagai proses pendampingan yang menghormati hukum, keadilan, hak para pihak dan Kode Etik.
INFORMASI YANG AKURAT
Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi agar setiap kegiatan organisasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
PUBLIKASI YANG EDUKATIF
Menjadikan media organisasi sebagai sarana edukasi, informasi dan komunikasi publik, bukan sekadar pemberitaan kegiatan.
JARINGAN ORGANISASI YANG LUAS
Mengembangkan kepengurusan di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan agar keberadaan organisasi semakin dekat dengan masyarakat.
MENJAGA KODE ETIK DAN INTEGRITAS
Kepemimpinan organisasi tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi juga dari bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Kode Etik KPK-INDEPENDEN menjadi pedoman penting bagi anggota dan pengurus dalam menjalankan tugas organisasi.
Karena itu, dalam kepemimpinannya, Suleman perlu memastikan bahwa seluruh jajaran organisasi memahami pentingnya:
Menjaga nama baik organisasi;
Menjunjung kejujuran dan kebenaran;
Menghormati hukum;
Menghindari konflik kepentingan;
Tidak menggunakan organisasi untuk kepentingan pribadi;
Menjaga sikap dalam menghadapi persoalan masyarakat;
Menghormati hak seluruh pihak;
Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
Bertindak sesuai tugas dan kewenangan.
Integritas organisasi dimulai dari integritas setiap orang yang menjalankan amanah organisasi.
DARI STRUKTUR MENUJU KERJA NYATA
Pembentukan struktur DPW bukanlah tujuan akhir.
Struktur organisasi merupakan instrumen untuk memastikan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara terarah.
Karena itu, periode kepemimpinan 2026–2028 diharapkan menjadi momentum untuk menerjemahkan struktur DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan menjadi kerja nyata di tengah masyarakat.
Melalui Divisi Hukum, Advokasi & Pendampingan; Divisi Pendidikan & Pencegahan KKN; Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat; Divisi Informasi & Data; Divisi Humas & Media; serta Satuan Tugas Khusus DPW, organisasi memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai kegiatan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.
PESAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan Suleman di DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan membawa amanah untuk membangun organisasi yang tidak hanya dikenal melalui struktur dan atribut kelembagaan, tetapi juga melalui manfaat yang dirasakan masyarakat.
Kehadiran organisasi di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui kerja yang terukur, komunikasi yang terbuka, pendampingan yang bertanggung jawab dan advokasi yang berlandaskan data serta hukum.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat harus mendapatkan informasi. Masyarakat harus mengetahui mekanisme pengaduan. Dan ketika menghadapi persoalan, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan organisasi.
Pada saat yang sama, setiap langkah organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum, AD/ART, Kode Etik dan ketentuan organisasi.
MEMBANGUN KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN BERSAMA MASYARAKAT
KPK-INDEPENDEN bukan hanya tentang pengurus dan struktur organisasi. Kekuatan organisasi juga terletak pada partisipasi masyarakat.
Karena itu, DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam bidang edukasi, pencegahan, pengawasan, pengaduan, advokasi, pendampingan dan publikasi.
Kepemimpinan Suleman pada periode 2026–2028 diharapkan dapat menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang semakin tertib, berintegritas dan dekat dengan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan bergerak untuk memperkuat kesadaran masyarakat, memperluas partisipasi publik dan mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan data, hukum, etika dan kepentingan publik.
KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
Edukasi • Pencegahan • Pengawasan • Pengaduan • Advokasi • Publikasi
“Bersama Masyarakat, Mengawal Kepentingan Publik dengan Integritas, Hukum dan Etika.”
KONTAK MEDIA :
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center
Email : kpkimedia@gmail.com
KPK INDEPEDNEN Sulawesi Selatan
Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge dalam Tata Kelola Organisasi Daerah.
Halaman Utama
Beranda
Tentang Kami
Kegiatan
Struktur
Redaksi
Kontak
Sekretariat Pusat
JL. Toddopoli VII, Blok. 34 No.34, Kel.Borong, Kec. Manggala, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan 90233
kpkisulsel@gmail.com
Admin : +62 82192325963
Layanan Informasi: Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA
Powered By© 2026 KPK INDEPENDEN
DPW PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sipakatau - Sipakalebbi - Sipakainge
