

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK-INDEPENDEN)
Wadah Pengabdian dan Sinergi Wilayah


LANDASAN DAN LEGALITAS ORGANISASI
KPK-INDEPENDEN didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen Nomor 16 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan YOGI KURNIAWAN, S.H., M.Kn., Notaris.
Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen selanjutnya memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan:
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0011990.AH.01.07.Tahun 2020
Legalitas dan tata kelola organisasi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan KPK-INDEPENDEN dilaksanakan berdasarkan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SIAPA KAMI?
KPK-INDEPENDEN merupakan wadah organisasi yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Organisasi menjalankan peran melalui pendekatan edukasi, pencegahan, pengawasan, penerimaan pengaduan, advokasi, pendampingan, penyampaian aspirasi, serta publikasi informasi organisasi.
KPK-INDEPENDEN tidak hanya menempatkan pengawasan sebagai tindakan setelah suatu persoalan terjadi, tetapi juga mendorong pendidikan dan pencegahan sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dan keberanian untuk memahami hak dan kewajibannya serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan ketentuan organisasi, KPK-INDEPENDEN mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial, persatuan dan kesatuan masyarakat, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penguatan supremasi hukum serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
KPK-INDEPENDEN mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak KKN serta pentingnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan hukum, keadilan dan nilai-nilai Pancasila.
Organisasi juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan sosial dan ikut menjaga kepentingan publik.


FUNGSI KPK-INDEPENDEN
01. Jembatan Aspirasi Masyarakat
KPK-INDEPENDEN menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, keluhan, aspirasi dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
02. Pendidikan dan Pencegahan
Organisasi mendorong peningkatan pengetahuan serta kesadaran masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi, khususnya berkaitan dengan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
03. Pengawasan Publik
KPK-INDEPENDEN mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sosial terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku.
04. Advokasi dan Pendampingan
Organisasi dapat menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan sesuai kapasitas, mandat organisasi, data dan informasi yang tersedia serta ketentuan hukum yang berlaku.
05. Informasi dan Publikasi
KPK-INDEPENDEN menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan program organisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari komunikasi publik dan dokumentasi kelembagaan.


NILAI-NILAI DAN PRINSIP ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, KPK-INDEPENDEN berpedoman pada nilai-nilai organisasi yang menempatkan integritas dan tanggung jawab sebagai bagian penting dalam kehidupan organisasi.
KEJUJURAN
Setiap anggota dan pengurus diharapkan menjaga kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.
KEBENARAN
Organisasi mendorong setiap persoalan untuk dilihat berdasarkan fakta, informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
KEADILAN
Kegiatan organisasi diarahkan untuk menghormati prinsip keadilan serta hak-hak para pihak.
SUPREMASI HUKUM
KPK-INDEPENDEN menjalankan kegiatan dengan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
INTEGRITAS
Pengurus dan anggota organisasi dituntut menjaga sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai, AD/ART dan Kode Etik organisasi.
TANGGUNG JAWAB
Setiap tugas organisasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsi, kewenangan dan ketentuan organisasi.
ETIKA DAN MORAL
Kode Etik menjadi pedoman bagi anggota dan pengurus dalam menjalankan tugas serta menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.


KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN
Dalam menjalankan organisasi, KPK-INDEPENDEN memiliki Kode Etik Organisasi yang menjadi pedoman bagi anggota dan pengurus.
Kode Etik mengatur antara lain mengenai pembinaan karakter anggota, pengawasan terhadap perilaku anggota, pencegahan kesalahpahaman, penguatan kepercayaan masyarakat, serta kewajiban menjaga sikap dalam menjalankan tugas organisasi.
Anggota organisasi dituntut untuk menghindari pertentangan kepentingan, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, serta menjaga sikap tidak memihak dalam persoalan yang melibatkan para pihak.
Kode Etik juga menekankan pentingnya mencari kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi kejujuran, etika, moral dan tanggung jawab.
Dengan demikian, keberadaan Kode Etik bukan hanya menjadi aturan internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK-INDEPENDEN.


KPK-INDEPENDEN DI SULAWESI SELATAN
Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan merupakan kepengurusan organisasi pada tingkat wilayah provinsi yang melaksanakan tugas dan program organisasi di wilayah Sulawesi Selatan.
DPW KPK-INDEPENDEN Sulawesi Selatan menjalankan kegiatan organisasi dengan berpedoman pada:
Akta Pendirian Perkumpulan;
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia;
Anggaran Dasar;
Anggaran Rumah Tangga;
Kode Etik Organisasi;
Keputusan dan ketentuan organisasi;
Program kerja organisasi.
Untuk periode 2026–2028, struktur DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum DPP KPK-INDEPENDEN Nomor 010/SK/KU-DPP/KPKI/IX/2026 tanggal 03 September 2026.
DPW Sulawesi Selatan selanjutnya akan mengembangkan kepengurusan organisasi di 24 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.


KOMITMEN KAMI
KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus membangun organisasi yang:
Terbuka terhadap aspirasi masyarakat
Memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan aspirasi.
Berorientasi pada edukasi dan pencegahan
Mendorong masyarakat untuk memahami persoalan serta meningkatkan kesadaran terhadap bahaya KKN.
Menghormati hukum
Menjalankan kegiatan berdasarkan hukum, AD/ART dan ketentuan organisasi.
Menjunjung tinggi etika
Menempatkan Kode Etik sebagai pedoman perilaku anggota dan pengurus.
Berorientasi pada kepentingan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam persoalan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Bertanggung jawab
Melaksanakan setiap tugas organisasi sesuai fungsi, kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


RUANG PARTISIPASI MASYARAKAT
KPK-INDEPENDEN percaya bahwa pengawasan dan pembangunan kehidupan bermasyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan, kepedulian, penyampaian informasi, pengaduan, pengawasan sosial dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
Melalui DPW KPK-INDEPENDEN Provinsi Sulawesi Selatan, ruang partisipasi tersebut diharapkan dapat semakin berkembang di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.


KANTOR DPW KPK-INDEPENDEN SULAWESI SELATAN
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-INDEPENDEN)
Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Kantor:
Jl. Toddopoli VII, Blok 34 No. 34,
Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala,
Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan 90233.
Komitmen Kami
Integritas dan Transparansi Tata Kelola
Kami berpegang teguh pada akuntabilitas dan keterbukaan. Setiap kegiatan dan keputusan organisasi didasari prinsip Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge demi kemajuan Sulawesi Selatan.
KPK INDEPENDEN
Edukasi • Pencegahan • Pengawasan • Pengaduan • Advokasi • Publikasi
Mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal kepentingan publik berdasarkan hukum, etika dan tanggung jawab sosial.
Arah Pengabdian
Mewujudkan Kemajuan Daerah
Pererat Silaturahmi
Fasilitasi Program Sosial
Konsolidasi Potensi Lokal
Jamin Tata Kelola Akuntabel
Membangun jembatan komunikasi antarwarga dan antarwilayah untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan kebersamaan.
Mendorong dan mendukung inisiatif sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
Mengidentifikasi dan menyatukan kekuatan daerah dalam berbagai sektor untuk pertumbuhan ekonomi dan budaya.
Menyelenggarakan administrasi organisasi yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab kepada seluruh anggota dan publik.
