Membangun pemerintahan daerah yang bersih tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari pembenahan pembiayaan politik, pengawasan, pengadaan, perizinan, pengelolaan anggaran, hingga partisipasi masyarakat.
Oleh: SULEMAN
Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Sulawesi Selatan
Korupsi Kepala Daerah Bukan Sekadar Persoalan Individu
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dari waktu ke waktu semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan perilaku individu. Setiap perkara yang terjadi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem politik, tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, serta mekanisme kontrol publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kajiannya telah mengidentifikasi sejumlah area yang memiliki risiko korupsi di pemerintahan daerah. Dalam kerangka pencegahan, antara lain terdapat area perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pajak daerah, aset daerah, dan tata kelola desa.
Karena itu, ketika seorang pejabat daerah tersangkut perkara korupsi, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya “siapa yang salah?”, tetapi juga:
Di mana celah pengawasannya? Bagaimana keputusan tersebut dapat terjadi? Mengapa sistem pencegahan tidak bekerja sejak awal? Dan apa yang harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang?
Inilah perspektif yang harus dikembangkan dalam kontrol publik.
1. Biaya Politik dan Risiko Benturan Kepentingan
Salah satu persoalan yang patut mendapatkan perhatian adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi kepala daerah.
KPK pernah mengulas bahwa biaya pencalonan kepala daerah dapat sangat besar dan kondisi tersebut berpotensi mendorong kandidat mencari dukungan pembiayaan dari pihak lain. Dalam kajian yang dikutip KPK, pendanaan dari pengusaha atau kelompok bisnis dapat menimbulkan persoalan ketika terdapat harapan memperoleh keuntungan setelah kandidat memenangkan pemilihan. Situasi semacam ini dapat menciptakan benturan kepentingan ketika pemegang jabatan publik kemudian mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan pendukungnya.
Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tidak setiap dukungan politik atau pembiayaan kampanye merupakan tindak pidana.
Persoalan muncul ketika dukungan tersebut berubah menjadi transaksi kepentingan, tidak transparan, melanggar ketentuan, atau kemudian memengaruhi keputusan pemerintahan untuk memberikan keuntungan tertentu kepada pihak yang berkepentingan.
Karena itu, transparansi pembiayaan politik bukan hanya persoalan penyelenggaraan pemilu. Ia juga merupakan bagian dari upaya mencegah benturan kepentingan setelah seseorang memperoleh jabatan publik.
2. Ketika Jabatan Publik Berubah Menjadi Ruang Transaksi
Kepala daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut mencakup berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan anggaran, pelayanan publik, perizinan, kepegawaian, pembangunan, pengadaan, aset daerah, dan kebijakan lainnya.
Kewenangan yang besar membutuhkan pengawasan yang juga kuat.
Risiko korupsi dapat meningkat ketika terdapat pertemuan antara kewenangan, kepentingan pribadi, lemahnya pengendalian, dan kurangnya transparansi.
Karena itu, jabatan kepala daerah harus dipahami sebagai mandat publik, bukan sebagai aset pribadi.
Anggaran daerah bukan uang milik pejabat. Proyek pemerintah bukan sarana membayar utang politik. Jabatan ASN bukan instrumen untuk membangun jaringan pribadi. Perizinan bukan komoditas yang dapat diperdagangkan.
Semua keputusan pemerintahan harus kembali kepada prinsip:
Kewenangan diberikan untuk kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. Pengawasan Internal Harus Bekerja Secara Profesional dan Objektif
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP merupakan salah satu bagian penting dalam pencegahan korupsi daerah.
KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP telah mendorong penguatan APIP, termasuk melalui peningkatan kapabilitas, pengawasan terhadap program strategis dan berisiko tinggi, akses terhadap data dan informasi, serta penguatan independensi dan objektivitas pengawasan.
BPKP juga menekankan bahwa APIP perlu bergerak melampaui sekadar pemeriksaan kepatuhan administratif. Pengawasan perlu diarahkan pada identifikasi risiko, pencegahan masalah sejak awal, serta pemberian rekomendasi yang dapat membantu pemerintah memperbaiki tata kelola.
Karena itu, penguatan Inspektorat tidak cukup hanya dengan menambah jumlah pemeriksa.
Yang juga dibutuhkan adalah:
- kompetensi auditor yang memadai;
- independensi dan objektivitas;
- akses terhadap informasi dan dokumen;
- perlindungan dari intervensi;
- anggaran pengawasan yang memadai;
- pengawasan berbasis risiko; dan
- tindak lanjut yang nyata terhadap temuan pengawasan.
Pengawasan yang menemukan masalah tetapi tidak diikuti perbaikan hanya akan menjadi dokumen administratif.
4. Digitalisasi Pemerintahan Harus Menjadi Instrumen Transparansi
Teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Digitalisasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelayanan perizinan, pengelolaan aset, serta sistem administrasi pemerintahan dapat membantu menciptakan jejak administrasi yang lebih mudah ditelusuri.
Tetapi digitalisasi tidak otomatis menghilangkan korupsi.
Sistem elektronik tetap membutuhkan:
aturan yang jelas + data yang terbuka + pengawasan + audit + tindak lanjut.
KPK sendiri menempatkan perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, aset, pajak daerah, dan tata kelola desa sebagai area penting dalam upaya pencegahan korupsi daerah.
Dengan demikian, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat transparansi dan pengendalian, bukan sekadar simbol modernisasi birokrasi.
5. Pengadaan dan Perizinan Harus Menjadi Perhatian Utama
Dua bidang yang perlu mendapat perhatian serius dalam pemerintahan daerah adalah pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Keduanya berhubungan langsung dengan penggunaan sumber daya publik dan interaksi pemerintah dengan pihak luar.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pengadaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan regulasi yang berlaku.
Demikian pula dalam perizinan, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan diberikan berdasarkan aturan dan standar yang jelas, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan, atau kepentingan tertentu.
KPK memasukkan pengadaan dan perizinan sebagai bagian dari area intervensi pencegahan korupsi pemerintah daerah.
6. Jangan Semua Masalah Disebut Korupsi
Sebagai bagian dari edukasi publik, masyarakat juga harus memahami satu hal penting:
Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Demikian pula tuduhan, laporan masyarakat, hasil pemeriksaan, status tersangka, dakwaan, dan putusan pengadilan adalah tahapan atau kategori hukum yang berbeda.
Karena itu, kontrol publik harus tetap berpegang pada prinsip:
Fakta → verifikasi → klarifikasi → proses hukum → putusan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia. Namun, laporan atau dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Prinsip ini penting agar gerakan antikorupsi tidak berubah menjadi ruang untuk fitnah, penghakiman, atau pembunuhan karakter.
7. Penindakan Penting, Tetapi Pencegahan Harus Diperkuat
Penegakan hukum tetap memiliki posisi penting dalam pemberantasan korupsi.
Namun, masyarakat juga perlu bertanya:
Mengapa sebuah penyimpangan baru diketahui setelah kerugian terjadi?
Pencegahan seharusnya mampu bekerja lebih awal.
Pengawasan perlu dilakukan ketika:
- program masih direncanakan;
- anggaran masih disusun;
- proses pengadaan masih berlangsung;
- perizinan sedang diproses;
- jabatan dan mutasi ASN ditetapkan;
- aset daerah dikelola; dan
- kebijakan strategis pemerintah sedang dibuat.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan arah penguatan APIP yang didorong pemerintah, yakni melakukan pengawasan berbasis risiko dan mencegah persoalan sejak awal.
8. Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat?
Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui pengawasan, kritik, pelaporan, pemantauan kebijakan, serta penggunaan informasi publik secara bertanggung jawab.
Masyarakat dapat mulai dengan beberapa langkah sederhana:
Pertama — Periksa informasi sebelum menyebarkannya.
Jangan menjadikan potongan video, unggahan media sosial, atau pesan berantai sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Kedua — Bedakan fakta dan tuduhan.
Gunakan istilah yang tepat: dugaan, laporan, hasil pemeriksaan, tersangka, terdakwa, atau terpidana sesuai tahap proses hukumnya.
Ketiga — Kawal anggaran dan kebijakan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dibuat dan bagaimana anggaran publik digunakan sesuai mekanisme keterbukaan informasi.
Keempat — Laporkan melalui jalur resmi.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, gunakan mekanisme pengaduan dan pelaporan yang tersedia kepada lembaga berwenang.
Kelima — Jangan menghakimi.
Kritik kebijakan adalah bagian dari demokrasi. Namun kritik harus tetap berbasis data dan tidak berubah menjadi fitnah terhadap individu.
9. Solusi Tidak Berhenti pada Hukuman
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui dua jalur yang berjalan bersama: penindakan dan pencegahan.
Beberapa agenda yang patut terus didorong antara lain:
1. Transparansi pembiayaan politik
Penguatan keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan pembiayaan politik untuk mengurangi risiko benturan kepentingan.
2. Penguatan APIP
Memastikan pengawasan internal memiliki kapasitas, objektivitas, akses informasi, dan perlindungan yang memadai.
3. Pengawasan berbasis risiko
Program dan kegiatan dengan risiko tinggi harus memperoleh perhatian pengawasan lebih besar.
4. Transparansi pengadaan dan perizinan
Memanfaatkan sistem digital sekaligus memperkuat pengawasan manusia dan audit.
5. Penguatan manajemen konflik kepentingan
Pejabat publik harus mampu memisahkan kepentingan pribadi, politik, keluarga, bisnis, dan kepentingan masyarakat.
6. Partisipasi masyarakat
Masyarakat, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok profesional perlu mendapatkan ruang untuk mengawasi kebijakan publik.
7. Penegakan hukum yang adil dan berdasarkan bukti
Setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak.
Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Investasi
Kita tidak boleh membangun budaya pemerintahan yang baru bergerak setelah terjadi penangkapan.
Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sebelum menjadi perkara.
Seorang kepala daerah tidak boleh melihat jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Demikian pula masyarakat tidak boleh melihat pemerintah hanya sebagai pihak yang harus dikritik setelah terjadi masalah.
Semua pihak memiliki tanggung jawab.
Pemerintah bertanggung jawab menjalankan kewenangan secara transparan dan akuntabel.
Aparat pengawasan bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan objektif.
Aparat penegak hukum bertanggung jawab menegakkan hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Media bertanggung jawab menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang.
Masyarakat bertanggung jawab menggunakan hak kontrolnya secara kritis, tertib, dan berdasarkan fakta.
Di sinilah kontrol publik mendapatkan maknanya.
Kontrol publik bukan penghakiman. Kontrol publik adalah keberanian masyarakat untuk bertanya, memeriksa, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan publik.
Kita tidak membutuhkan budaya ketakutan.
Kita membutuhkan budaya integritas.
Kita tidak cukup hanya berharap tidak ada pejabat yang tertangkap.
Kita harus membangun sistem pemerintahan yang membuat ruang untuk melakukan korupsi semakin sempit, pengawasan semakin kuat, dan masyarakat semakin mudah mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan.
Pada akhirnya, jabatan publik akan selalu memiliki batas waktu. Tetapi dampak dari setiap kebijakan yang dibuat seorang pejabat dapat dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Karena itu, pesan yang perlu terus disampaikan kepada seluruh pemegang amanah publik sederhana:
Gunakan kewenangan untuk kepentingan rakyat. Kelola uang publik secara bertanggung jawab. Terbuka terhadap pengawasan. Dan jangan pernah menempatkan kekuasaan di atas hukum.
Himbauan KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan
KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk:
Kritis tanpa memfitnah.
Berani mengawasi tanpa menghakimi.
Menyampaikan laporan berdasarkan fakta.
Mengawal kebijakan berdasarkan data.
Menghormati proses hukum.
Dan bersama-sama membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku.
Pemberantasan korupsi juga tentang memperbaiki sistem agar penyimpangan semakin sulit terjadi.
Tentang Penulis
SULEMAN
Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Sulawesi Selatan
Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
DPW Sulawesi Selatan
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Penulis/Redaksi: HUMAS KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkisulsel@gmail.com
Website: www.kpkisulsel.org











Leave a Reply