Mendorong Keterbukaan Informasi, Pengawasan Publik, dan Perlindungan Hak Warga
MAKASSAR — Media Center KPK Independen Sulawesi Selatan — Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, menyampaikan keberatan, serta melaporkan dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari semangat tersebut, Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat membuka akses layanan kepada masyarakat sebagai bagian dari program kerja sosial organisasi dalam bidang pengawasan publik, penerimaan aspirasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen KPK Independen Sulawesi Selatan untuk ikut mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum, kritis, informatif, serta berani menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui mekanisme yang bertanggung jawab.
Masyarakat Berhak Menyampaikan Pengaduan
Dalam kehidupan demokratis, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara. Masyarakat juga mempunyai ruang untuk berpartisipasi melalui penyampaian informasi, kritik, aspirasi, keberatan, maupun pengaduan.
Hak masyarakat tersebut memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya merasa takut atau tidak memiliki ruang ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, penggunaan kewenangan, maupun persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Peran Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat
Melalui Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat, KPK Independen Sulawesi Selatan memberikan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pengaduan yang diterima dapat menjadi bahan untuk:
- menerima dan mencatat aspirasi serta pengaduan masyarakat;
- memberikan edukasi mengenai hak-hak masyarakat;
- membantu masyarakat memahami mekanisme pengaduan yang sesuai;
- melakukan telaah awal terhadap informasi atau dokumen yang disampaikan;
- mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan;
- memberikan informasi mengenai lembaga pemerintah atau lembaga negara yang berwenang menangani persoalan tertentu;
- mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan publik; serta
- melakukan pemantauan terhadap persoalan yang memiliki kepentingan publik sesuai kapasitas dan ketentuan organisasi.
KPK Independen bukan lembaga penegak hukum dan tidak mengambil alih kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, Komisi Informasi, pengadilan, maupun lembaga negara lainnya.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditempatkan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Dasar Hukum Keterbukaan dan Pengaduan Masyarakat
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan edukasi publik perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU KIP memberikan dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan informasi yang memadai, masyarakat dapat memahami kebijakan publik sekaligus melakukan pengawasan secara lebih objektif.
Apabila terdapat persoalan terkait akses informasi publik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Komisi Informasi.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui mekanisme yang telah disediakan oleh penyelenggara pelayanan maupun melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik, tetapi merupakan salah satu instrumen partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Regulasi ini mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan memberikan mekanisme bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan untuk menggunakan upaya administratif sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa setiap keberatan terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan memiliki mekanisme hukum tertentu sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai kewenangan.
4. Ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
Untuk dugaan tindak pidana, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pengaduan masyarakat dalam konteks pelayanan publik dan laporan atau pengaduan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Ketentuan mengenai hukum acara pidana memberikan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan pidana materiil, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur berbagai jenis tindak pidana dan ketentuan mengenai delik aduan dalam kondisi tertentu.
Jangan Takut Menyampaikan Pengaduan, tetapi Sampaikan Secara Bertanggung Jawab
KPK Independen Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar setiap pengaduan disampaikan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan sebaiknya mempersiapkan informasi dasar, antara lain:
Apa yang terjadi?
Jelaskan persoalan secara kronologis, singkat, jelas, dan tidak berlebihan.
Kapan dan di mana terjadi?
Cantumkan waktu dan lokasi kejadian apabila diketahui.
Siapa yang terlibat?
Sampaikan identitas pihak yang relevan sepanjang informasi tersebut memang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Jelaskan kerugian, hambatan pelayanan, atau kepentingan publik yang terdampak.
Apa bukti pendukungnya?
Apabila tersedia, masyarakat dapat menyampaikan dokumen, surat, foto, rekaman, atau bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum dan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi, melakukan fitnah, menyebarkan data pribadi secara sembarangan, atau membuat laporan berdasarkan informasi palsu.
Pengaduan yang baik adalah pengaduan yang berbasis fakta, bukti, kronologi, dan kepentingan publik.
Mengenal Saluran Pengaduan Pemerintah
Selain melalui organisasi masyarakat atau lembaga sosial yang memberikan pendampingan informasi, masyarakat juga dapat menggunakan saluran resmi pemerintah sesuai jenis persoalan yang dihadapi.
Salah satu saluran nasional adalah SP4N-LAPOR!, yang menjadi kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
Untuk persoalan tertentu di lingkungan peradilan, terdapat pula mekanisme pengawasan internal melalui sistem yang disediakan oleh Mahkamah Agung.
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi atau persoalan tertentu yang masuk dalam kewenangan lembaga penegak hukum, masyarakat perlu menggunakan saluran resmi lembaga yang bersangkutan.
KPK Independen Sulawesi Selatan mendorong masyarakat untuk memilih saluran pengaduan berdasarkan substansi persoalan dan kewenangan lembaga yang dituju.
Edukasi Publik: Pengaduan Bukan Berarti Menghakimi
KPK Independen Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa menyampaikan pengaduan berbeda dengan menjatuhkan vonis.
Sebuah laporan atau pengaduan merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Karena itu, setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum. Prinsip praduga tak bersalah, objektivitas, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang harus tetap dijaga.
Dalam menjalankan fungsi sosialnya, KPK Independen Sulawesi Selatan berupaya menempatkan pengawasan publik sebagai sarana mencari fakta, mendorong perbaikan, dan menjaga kepentingan masyarakat, bukan sebagai alat untuk melakukan penghakiman terhadap seseorang atau suatu institusi.
Komitmen Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Sulawesi Selatan
Melalui Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat, KPK Independen Sulawesi Selatan berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang membutuhkan informasi, edukasi, maupun pendampingan awal terkait mekanisme pengaduan publik.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk membangun budaya masyarakat yang:
Kritis terhadap kebijakan,
cerdas memperoleh informasi,
berani menyampaikan aspirasi,
taat pada hukum,
dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak publik.
Keterbukaan dan pengawasan masyarakat pada akhirnya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Akses Pengaduan Masyarakat
Masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin menyampaikan aspirasi, informasi, atau pengaduan dapat memanfaatkan akses pelayanan yang diberikan melalui:
Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Sulawesi Selatan
Setiap pengaduan akan diperlakukan sebagai informasi yang perlu diperhatikan dan ditelaah secara bertanggung jawab sesuai kapasitas organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sampaikan fakta. Lengkapi informasi. Jaga etika. Hormati hukum.
Karena pengawasan publik yang sehat dimulai dari masyarakat yang berani bersuara dan memahami hak serta kewajibannya.
Penulis:
BASRI DG NOMBONG
Kepala Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Sulawesi Selatan
Dipublikasikan oleh:
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW SULAWESI SELATAN
Media Publikasi, Edukasi dan Informasi Masyarakat
Kontak Media ;
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkisulsel@gmail.com











Leave a Reply