Advertisement

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan.

GOWA — KPK INDEPENDEN – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemakzulan (pemberhentian) terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1P/UP/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 1 Oktober 2026. Langkah yuridis ini merupakan puncak dari rentetan politik lokal setelah seluruh anggota DPRD Gowa menyepakati penggunaan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin menyatakan bahwa objek permohonan uji pendapat yang diajukan oleh legislatif beralasan dan sah menurut hukum. “Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi putusan resmi yang dilansir dari laman resmi Info Perkara MA RI.

Berawal dari Investigasi Pansus DPRD

Rekomendasi pelengseran politisi PAN ini bermula dari sidang paripurna DPRD Gowa pada Agustus 2026. Sebanyak 45 anggota dewan dari tujuh fraksi secara bulat menandatangani usulan pemberhentian setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menemukan tiga pelanggaran fundamental:

  1. Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
  2. Pembatalan sepihak bantuan beasiswa program doktoral bagi warga.
  3. Tuduhan perbuatan tercela yang dianggap mencederai integritas sumpah jabatan.

Hasil HMP tersebut kemudian didaftarkan secara resmi ke Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026 sebelum akhirnya diketuk pada awal Oktober ini. Bersamaan dengan proses politik tersebut, Husniah Talenrang secara terpisah juga sedang menghadapi status tersangka dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas kasus dugaan pemerasan perizinan bangunan dan TPPU.

Respons Kritis Kuasa Hukum: Siap Bongkar Kejanggalan

Menanggapi putusan pahit dari peradilan tertinggi tersebut, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, langsung memberikan respons kritis dan perlawanan keras. Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam pemenuhan materiil substantif selama proses bergulirnya uji pendapat di MA.

“Iya, putusan sudah kami terima. Namun, ada hal-hal yang akan kami bongkar dalam proses dikabulkannya putusan tersebut,” ujar Adhi Bintang secara tegas saat dikonfirmasi oleh media.

Tim hukum Husniah Talenrang menegaskan akan mencermati secara saksama setiap pertimbangan majelis hakim, terutama terkait pembuktian tuduhan dari pansus dewan yang dinilai terlalu dipaksakan oleh situasi tekanan politik. Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan guna membela hak konstitusional kliennya.

Jabatan Belum Otomatis Berakhir

Meskipun MA memenangkan gugatan DPRD Gowa, putusan ini tidak serta-merta mencopot Husniah dari kursi bupati secara instan. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA ini bertindak sebagai legitimasi hukum.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Gowa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk meneruskan dokumen rekomendasi dan salinan putusan ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Keputusan administratif pemberhentian secara definitif nantinya berada sepenuhnya di tangan Kemendagri yang wajib memprosesnya paling lambat 30 hari kerja setelah usulan resmi diterima.

Ketua KPK INDEPENDEN Sulawesi Selatan: Masyarakat Diminta Bersabar dan Menghormati Proses Hukum

Ketua Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) DPW Sulawesi Selatan, Suleman, mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, bersabar, dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Gowa.

Menurut Suleman, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat, tetapi penyampaian informasi maupun opini publik hendaknya tetap didasarkan pada fakta, dokumen resmi, serta perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai kita membuat opini, mengambil kesimpulan, apalagi menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Suleman.

Ia menegaskan, baik proses uji pendapat di Mahkamah Agung maupun perkara pidana yang sedang berjalan harus ditempatkan sebagai proses hukum yang memiliki mekanisme dan tahapan masing-masing.

Menurutnya, putusan dalam satu proses hukum tidak semestinya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang dalam perkara lain yang masih berjalan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara fakta hukum, dugaan, dakwaan, keterangan para pihak, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suleman juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran bersama dalam kehidupan pemerintahan dan demokrasi di daerah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita perlu memahami bahwa potensi korupsi dapat muncul ketika terdapat celah dalam kebijakan, lemahnya pengawasan, serta adanya kesempatan yang kemudian disalahgunakan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, yang harus kita perkuat bukan hanya penindakan setelah persoalan terjadi, tetapi juga pengawasan terhadap kebijakan sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan KPK INDEPENDEN bukan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan. KPK INDEPENDEN, kata dia, hadir sebagai bagian dari kontrol publik untuk mendorong agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, dapat diawasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kontrol Publik Kebijakan Independen atau KPK INDEPENDEN hadir untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dan dijalankan oleh pemerintah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada akhirnya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kontrol publik bukan berarti menghakimi, tetapi memastikan kebijakan berjalan pada koridor hukum, kepentingan publik, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Suleman.

Suleman juga mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun budaya pengawasan yang sehat.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan data, dan tidak berubah menjadi fitnah maupun penghakiman terhadap individu.

“Mari kita kawal prosesnya, hormati lembaga hukum yang sedang bekerja, dan tetap kritis terhadap kebijakan publik. Kita ingin hukum berjalan, pemerintahan berjalan dengan baik, dan masyarakat mendapatkan manfaat sebesar-besarnya,” pungkas Suleman.Red/kpkisulsel.org)-

Kontak Media ;

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

Email                 : kpkisulsel@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

✕

Add a new location

Edit Location

Add up to 5 images to create a gallery for this location.

✕