Advertisement

Menakar Urgensi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Aksesibilitasnya bagi Masyarakat.

OPINI HUKUM

Oleh: MUCSIN, S.H., CPLA.
Divisi Hukum, Advokasi & Pendampingan Masyarakat
DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan

Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Hak, tetapi Instrumen Pengawasan Publik

Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara dikelola, bagaimana kebijakan publik dibuat, serta bagaimana sumber daya dan keuangan negara digunakan.

Hak tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagai bentuk konkret pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kehadiran UU KIP memiliki arti strategis dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya persoalan memberikan dokumen kepada pemohon, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

I. Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Demokrasi dan Good Governance

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya good governance. Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan program dan kebijakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

UU KIP pada dasarnya memberikan posisi yang kuat kepada masyarakat. Masyarakat tidak ditempatkan semata-mata sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik pada dasarnya terbuka, sementara informasi yang dapat ditutup atau dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, badan publik tidak seharusnya menjadikan kerahasiaan sebagai norma umum. Sebaliknya, keterbukaan harus menjadi prinsip utama, sedangkan pengecualian merupakan pembatasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kerangka tersebut diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan Komisi Informasi yang mengatur standar layanan dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

II. Badan Publik dan Kewajiban Memberikan Layanan Informasi

Dalam rezim UU KIP, keterbukaan informasi tidak semata-mata merupakan pilihan atau kebijakan sukarela suatu instansi. Badan publik mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kewajiban tersebut adalah keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, antara lain berkaitan dengan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat yang membutuhkan informasi publik pada prinsipnya tidak harus melakukan pendekatan informal kepada pejabat atau pegawai tertentu. Permohonan informasi dapat ditempuh melalui mekanisme pelayanan informasi yang telah disediakan oleh badan publik melalui PPID.

Hal ini penting dipahami karena masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa permintaan dokumen pemerintah merupakan bentuk “intervensi” atau “gangguan” terhadap penyelenggara pemerintahan.

Pandangan demikian perlu diluruskan.

Meminta informasi publik melalui mekanisme yang sah bukanlah tindakan melawan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

III. Informasi Publik Tidak Berarti Semua Informasi Harus Dibuka

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa prinsip keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi yang dikuasai badan publik wajib diberikan tanpa batas.

UU KIP mengenal adanya informasi yang dikecualikan. Pengecualian tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan tertentu yang memang harus dilindungi oleh hukum, misalnya berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, hak pribadi, rahasia tertentu, atau kepentingan lain yang secara tegas memenuhi ketentuan pengecualian.

Oleh karena itu, apabila suatu informasi tidak dapat diberikan, alasan penolakan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sederhana seperti “dokumen rahasia”, “bukan untuk konsumsi publik”, atau “atasan tidak mengizinkan”.

Badan publik harus berpedoman pada dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dengan kata lain, status sebagai informasi yang dikecualikan tidak semestinya ditentukan berdasarkan selera, kekhawatiran, ataupun penafsiran sepihak pejabat yang bersangkutan.

Dalam konteks inilah prinsip keterbukaan harus ditempatkan secara proporsional: informasi yang memang terbuka harus dapat diakses, sedangkan informasi yang memang dikecualikan harus memiliki alasan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

IV. Regulasi Turunan dan Penguatan Mekanisme Pelayanan Informasi

Implementasi UU KIP diperkuat dengan sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi.

Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang mengatur standar pelayanan informasi publik, termasuk jenis informasi publik, mekanisme pelayanan, serta berbagai aspek pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menjadi salah satu dasar dalam penyelesaian sengketa antara pemohon informasi dan badan publik melalui Komisi Informasi.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa hak atas informasi tidak berhenti pada pengakuan normatif. Negara juga menyediakan mekanisme hukum apabila hak masyarakat dalam memperoleh informasi tidak terpenuhi.

V. Persoalan di Lapangan: Ketika Hak Hukum Berhadapan dengan Hambatan Birokrasi

Persoalan keterbukaan informasi pada kenyataannya tidak selalu terletak pada kurangnya aturan. Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif jelas. Tantangan yang sering muncul justru berada pada implementasi dan budaya keterbukaan di lingkungan badan publik serta tingkat literasi hukum masyarakat.

Dalam perspektif advokasi masyarakat, setidaknya terdapat beberapa persoalan yang patut mendapat perhatian.

1. Kultur Birokrasi yang Belum Sepenuhnya Terbuka

Masih dapat dijumpai situasi ketika permohonan informasi dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga swadaya masyarakat dipandang secara curiga.

Padahal, sepanjang permohonan tersebut diajukan sesuai mekanisme hukum, masyarakat memiliki kedudukan sebagai pemohon informasi yang harus dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi menjadi lebih problematis apabila istilah “informasi dikecualikan” digunakan secara terlalu luas tanpa dasar hukum yang memadai.

Apabila terjadi demikian, maka prinsip keterbukaan berpotensi berubah menjadi formalitas administratif belaka.

2. Rendahnya Literasi Informasi Publik

Persoalan lainnya adalah belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik.

Sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa terdapat mekanisme resmi untuk meminta informasi yang dikuasai badan publik. Akibatnya, masyarakat sering kali hanya mengandalkan informasi dari media sosial, pemberitaan, percakapan informal, atau sumber yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, informasi publik yang diperoleh melalui mekanisme resmi dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan, memberikan kritik, menyampaikan masukan, maupun mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

3. Kesenjangan antara Regulasi dan Praktik

Di sinilah terlihat adanya persoalan klasik dalam penegakan hukum: aturan telah tersedia, tetapi implementasinya belum selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Keterbukaan informasi tidak akan efektif apabila hanya diwujudkan dalam bentuk website atau papan pengumuman, tetapi masyarakat mengalami kesulitan ketika benar-benar membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan hanya seberapa banyak informasi dipublikasikan, tetapi juga seberapa mudah, cepat, jelas, dan sah informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat.

VI. Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat Ketika Permohonan Informasi Ditolak?

Masyarakat tidak perlu berhenti ketika permohonan informasi mengalami penolakan atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

UU KIP menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara umum, apabila pemohon merasa tidak memperoleh informasi sesuai permohonan atau mengalami persoalan dalam pelayanan informasi, pemohon dapat menempuh mekanisme keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Apabila penyelesaian keberatan tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, sengketa tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi, dengan tetap memperhatikan tenggat waktu dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal yang sangat penting bagi masyarakat adalah menyimpan seluruh bukti proses permohonan informasi, antara lain:

  • surat atau formulir permohonan informasi;
  • tanda bukti penerimaan permohonan;
  • jawaban atau penolakan dari badan publik;
  • surat keberatan kepada Atasan PPID;
  • jawaban atas keberatan;
  • serta dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan proses permohonan.

Dokumentasi tersebut penting apabila pemohon kemudian harus menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

VII. Informasi Publik sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi

Keterbukaan informasi memiliki hubungan yang erat dengan upaya pencegahan korupsi.

Semakin terbuka suatu proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik, semakin besar peluang masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Informasi mengenai perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dapat menjadi bagian penting dari pengawasan masyarakat, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan menurut ketentuan hukum.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa permintaan informasi bukan berarti seseorang secara otomatis menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi.

Meminta dokumen publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika setelah informasi diperoleh kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, barulah masyarakat dapat mempertimbangkan langkah pengaduan atau pelaporan melalui mekanisme yang tersedia dan didukung bukti yang memadai.

Pendekatan semacam ini penting agar kontrol masyarakat tetap berada dalam koridor hukum, fakta, dan prinsip praduga tak bersalah.

VIII. Imbauan Hukum kepada Masyarakat

DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik yang memang terbuka menurut hukum.

Karena itu:

Pertama, jangan takut menggunakan hak untuk memperoleh informasi publik sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Kedua, jangan hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial. Gunakan saluran resmi untuk memperoleh dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, apabila permohonan informasi ditolak, mintalah penjelasan dan dasar hukum penolakannya.

Keempat, simpan seluruh bukti permohonan dan komunikasi dengan badan publik.

Kelima, apabila hak memperoleh informasi tidak terpenuhi, gunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan oleh hukum.

Keenam, dalam melakukan pengawasan, tetap kedepankan etika, objektivitas, bukti, dan praduga tak bersalah. Kritik terhadap kebijakan publik harus dibangun berdasarkan data dan fakta, bukan tuduhan tanpa dasar.

IX. Penutup: Keterbukaan adalah Hak Sekaligus Tanggung Jawab Bersama

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar regulasi administratif. UU KIP merupakan instrumen demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun, keberadaan undang-undang tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat tidak mengetahui haknya dan badan publik tidak menjalankan kewajibannya secara konsisten.

Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama.

Badan publik harus membangun pelayanan informasi yang terbuka, profesional, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara masyarakat harus menggunakan hak informasinya secara bertanggung jawab, berdasarkan mekanisme hukum dan untuk kepentingan publik.

Pada akhirnya, masyarakat yang mengetahui haknya akan lebih mampu mengawasi kebijakan publik; pemerintahan yang terbuka akan lebih mudah dipertanggungjawabkan; dan pengawasan publik yang berbasis informasi akan memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Justru keterbukaan merupakan salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan publik.”

TENTANG PENULIS

MUCSIN, S.H., CPLA.
Divisi Hukum, Advokasi & Pendampingan Masyarakat
DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Sulawesi Selatan

INFORMASI MEDIA

Media: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPW Sulawesi Selatan
Kategori: Opini Hukum | Edukasi Publik | Informasi Masyarakat
Email: kpkisulsel@gmail.com

Media Center KPK INDEPENDEN DPW Sulawesi Selatan
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

✕

Add a new location

Edit Location

Add up to 5 images to create a gallery for this location.

✕