Advertisement

MENAKAR EVOLUSI REGULASI PENDIDIKAN NASIONAL: ANTARA IDEALISME HUKUM DAN REALITAS TATA KELOLA PENDIDIKAN DI SULAWESI SELATAN

Oleh: SYUKRI, S.Pd.
Kepala Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat
Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Sulawesi Selatan

Pendidikan sebagai Hak Konstitusional dan Tanggung Jawab Negara

Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan fondasi utama pembentukan manusia, pembangunan peradaban, dan keberlanjutan kehidupan berbangsa. Karena itu, amanat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh berhenti sebagai norma yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, pelayanan publik, serta tata kelola pendidikan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Dalam perjalanan sejarahnya, hukum pendidikan nasional Indonesia mengalami sejumlah perubahan penting. Perubahan tersebut menunjukkan upaya negara menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan masyarakat, kebutuhan pembangunan, tuntutan pemerataan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu payung hukum utama yang masih berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari hak dan kewajiban warga negara, jalur dan jenjang pendidikan, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, hingga ketentuan pidana.

Dalam konteks tersebut, Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) Provinsi Sulawesi Selatan memandang penting untuk menghadirkan edukasi publik mengenai bagaimana hukum pendidikan berkembang, bagaimana kewenangan pemerintahan dibagi, serta bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasi penyelenggaraan pendidikan agar tetap berpihak pada kepentingan peserta didik.

I. JEJAK HISTORIS REGULASI PENDIDIKAN NASIONAL

Perjalanan hukum pendidikan Indonesia tidak lahir dalam satu waktu. Ia berkembang mengikuti perubahan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat.

1. UU Nomor 4 Tahun 1950 jo. UU Nomor 12 Tahun 1954

Pada periode awal kemerdekaan, salah satu fondasi hukum pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, yang kemudian diberlakukan untuk seluruh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 1954.

UU Nomor 12 Tahun 1954 pada saat ini sudah tidak berlaku karena kemudian dicabut oleh UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Regulasi tersebut penting secara historis karena menjadi bagian dari upaya awal negara membangun sistem pendidikan nasional setelah Indonesia merdeka.

2. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang ini kemudian menjadi payung hukum pendidikan nasional sampai akhirnya dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Era Reformasi membawa perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 hadir menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1989 dan hingga kini masih berstatus berlaku.

UU Sisdiknas memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai hak masyarakat memperoleh pendidikan, kewajiban pemerintah, penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal, pendanaan, standar nasional pendidikan, pengelolaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Namun demikian, keberadaan sebuah undang-undang tidak otomatis menjamin seluruh hak masyarakat terpenuhi. Kualitas hukum pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas implementasi, pengawasan, transparansi anggaran, serta keberanian masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan kontrol sosial.

II. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN DAN PERKEMBANGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Salah satu karakter penting hukum pendidikan nasional adalah sifatnya yang terus berkembang melalui proses pengujian konstitusional.

Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan agar norma dalam UU Sisdiknas tetap sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

Konstitusi menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Dalam perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 49 UU Sisdiknas mengenai anggaran pendidikan juga telah mengalami perubahan pemaknaan. Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 yang menyatakan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, tidak tepat lagi menyederhanakan ketentuan tersebut sebagai anggaran pendidikan 20 persen yang secara mutlak harus dihitung “di luar gaji pendidik”.

Persoalan anggaran pendidikan karena itu tidak hanya berkaitan dengan besarnya angka 20 persen, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sehingga benar-benar mendukung pemenuhan hak pendidikan masyarakat.

III. PUTUSAN MK NOMOR 3/PUU-XXII/2024: BABAK BARU HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR TANPA BIAYA

Perkembangan hukum pendidikan yang sangat penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dengan demikian, makna jaminan pendidikan dasar tanpa memungut biaya tidak hanya diarahkan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, tetapi juga mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, dengan mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut mempunyai arti penting bagi masyarakat karena memperkuat perspektif bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin negara.

Namun, implementasi putusan tersebut tentu membutuhkan kebijakan teknis, mekanisme pendanaan, standar akuntabilitas, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, putusan pengadilan konstitusi harus diterjemahkan ke dalam tata kelola yang dapat dilaksanakan dan diawasi.

IV. PEMBAGIAN KEWENANGAN PENDIDIKAN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS APA?

Salah satu persoalan yang sering menimbulkan kebingungan publik adalah mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap suatu jenjang pendidikan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembagian urusan tersebut kemudian dirinci dalam lampiran undang-undang.

Secara garis besar, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini, sesuai pembagian urusan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengawasan masyarakat harus diarahkan kepada instansi yang memang memiliki kewenangan. Pengaduan yang tepat sasaran akan membantu mempercepat proses klarifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah pusat menjadi faktor penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab.

V. REALITAS TATA KELOLA PENDIDIKAN DI SULAWESI SELATAN

Sulawesi Selatan memiliki karakter geografis dan sosial yang beragam. Di satu sisi terdapat kawasan perkotaan dengan fasilitas pendidikan yang relatif berkembang, sementara di sisi lain terdapat wilayah kepulauan, pesisir, pegunungan, dan daerah dengan tantangan akses transportasi maupun infrastruktur.

Keragaman tersebut membuat persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu pendekatan.

KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan melihat setidaknya terdapat sejumlah isu yang perlu terus mendapatkan perhatian publik dan pemerintah.

1. Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan

Hak memperoleh pendidikan yang bermutu harus dipahami sebagai hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

UU Sisdiknas menegaskan hak warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, perbedaan kondisi geografis tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kesenjangan layanan pendidikan berlangsung tanpa upaya perbaikan.

Persoalan seperti kondisi ruang kelas, ketersediaan guru, akses transportasi, sarana sanitasi, fasilitas pembelajaran, konektivitas internet, perpustakaan, laboratorium, hingga akses peserta didik dari keluarga kurang mampu perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pendidikan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah kepulauan, pelosok, perbatasan antardaerah, dan kawasan yang menghadapi hambatan geografis.

2. Transparansi Dana Pendidikan dan Pengelolaan Komite Sekolah

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan.

Namun, partisipasi masyarakat harus ditempatkan dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

KPK Independen Sulawesi Selatan memandang penting adanya keterbukaan mengenai sumber penerimaan dan penggunaan dana sekolah, termasuk apabila terdapat kontribusi masyarakat.

Masyarakat perlu dapat membedakan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan, karena masing-masing memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Setiap bentuk pembayaran yang diwajibkan kepada peserta didik atau orang tua perlu ditanyakan dasar hukumnya, mekanismenya, tujuan penggunaannya, serta pertanggungjawabannya.

Oleh karena itu, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau diduga membebani peserta didik secara tidak semestinya, masyarakat berhak meminta penjelasan dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi.

Khusus setelah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, isu biaya pendidikan dasar menjadi semakin penting untuk dikawal secara hati-hati karena MK telah menegaskan jaminan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

3. Perlindungan dan Profesionalitas Guru

Guru merupakan salah satu unsur utama keberhasilan pendidikan.

Karena itu, persoalan kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, beban kerja, pengembangan kompetensi, sertifikasi, serta perlindungan profesional guru perlu menjadi bagian integral dari kebijakan pendidikan.

Dalam melakukan pengawasan, masyarakat juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap dugaan intervensi, konflik kepentingan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik harus didukung bukti dan diverifikasi melalui mekanisme pengaduan yang sah.

Pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum.

VI. PENDIDIKAN BERSIH MEMERLUKAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Orang tua, guru, peserta didik, komite sekolah, organisasi masyarakat, media, lembaga pengawas, akademisi, serta masyarakat luas mempunyai ruang untuk ikut melakukan pengawasan.

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui langkah sederhana:

  1. Meminta informasi yang jelas mengenai kebijakan dan pembiayaan sekolah.
  2. Menyimpan bukti pembayaran apabila terdapat pungutan atau kontribusi pendidikan.
  3. Memastikan setiap pembayaran memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
  4. Menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
  5. Tidak menyebarluaskan tuduhan sebelum terdapat bukti yang memadai.
  6. Memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
  7. Mendorong penyelesaian berdasarkan data, bukti, dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, kontrol sosial dapat menjadi instrumen perbaikan, bukan sekadar sarana untuk membangun konflik.

VII. SIKAP DAN REKOMENDASI KPK INDEPENDEN SULAWESI SELATAN

Berdasarkan perspektif pengawasan publik tersebut, Divisi Pengawasan & Pengaduan Masyarakat KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan mendorong beberapa langkah konkret:

1. Memperkuat transparansi anggaran pendidikan

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan informasi mengenai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

2. Mempercepat pemerataan layanan pendidikan

Pembangunan pendidikan perlu memperhatikan kesenjangan antarwilayah, termasuk daerah kepulauan, pesisir, pegunungan, dan wilayah dengan keterbatasan akses.

3. Memperkuat pengawasan terhadap pungutan pendidikan

Setiap dugaan pungutan yang membebani peserta didik dan orang tua harus diperiksa berdasarkan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, kondisi sosial masyarakat, serta ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan.

4. Memperkuat perlindungan dan profesionalitas guru

Kebijakan terkait pendidik dan tenaga kependidikan harus mengutamakan kompetensi, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan peningkatan kualitas pembelajaran.

5. Membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses

Masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang jelas, aman, responsif, dan dapat ditindaklanjuti. Setiap laporan sebaiknya disertai kronologi, bukti pendukung, lokasi, waktu kejadian, serta pihak yang berkaitan apabila informasi tersebut memang tersedia dan dapat disampaikan secara sah.

6. Mengedepankan praduga tidak bersalah dan verifikasi

KPK Independen Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kontrol publik harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Setiap dugaan pelanggaran perlu melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

VIII. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Masyarakat Sulawesi Selatan tidak perlu takut untuk bertanya mengenai hak atas pendidikan.

Apabila orang tua atau peserta didik menemukan kebijakan pendidikan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar, diskriminasi layanan, atau persoalan lain yang diduga merugikan hak masyarakat, dokumentasikan informasi tersebut dan gunakan jalur pengaduan yang tersedia.

Jangan hanya mengeluh. Kenali hak, kumpulkan fakta, simpan bukti, dan sampaikan pengaduan melalui mekanisme yang benar.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi kritik yang bertanggung jawab harus dibangun di atas data, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PENUTUP

Evolusi regulasi pendidikan nasional menunjukkan bahwa hukum pendidikan Indonesia terus berkembang untuk menjawab perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Namun, keberadaan regulasi yang baik belum cukup.

Hukum membutuhkan tata kelola. Tata kelola membutuhkan transparansi. Transparansi membutuhkan pengawasan. Dan pengawasan membutuhkan partisipasi masyarakat.

Karena itu, tantangan pendidikan di Sulawesi Selatan bukan hanya bagaimana menghadirkan gedung sekolah, guru, kurikulum, dan anggaran, tetapi bagaimana memastikan seluruh unsur tersebut dikelola secara adil, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat jaminan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali komitmen negara terhadap hak pendidikan masyarakat.

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar urusan pemerintah. Pendidikan adalah urusan seluruh bangsa.

KPK Independen Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mendorong literasi hukum, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta pengawasan publik terhadap kebijakan pendidikan dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, verifikasi, praduga tidak bersalah, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengawasan yang sehat dan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab, cita-cita pendidikan yang bermutu, berkeadilan, inklusif, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dapat terus diperjuangkan.

SUMBER RUJUKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 tentang pendidikan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 mengenai Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai jaminan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

MEDIA CENTER KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)
DPW PROVINSI SULAWESI SELATAN

Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN DPW SULAWESI SELATAN
Kategori: Publikasi, Edukasi Hukum & Pengawasan Publik
Bidang: Pendidikan dan Kebijakan Publik
Kontak: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkisulsel@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

✕

Add a new location

Edit Location

Add up to 5 images to create a gallery for this location.

✕