BANDUNG — KPK INDEPENDEN — Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen) terus mengembangkan jaringan kelembagaannya di berbagai daerah. Memasuki tahun kelima sejak berdiri, KPK Independen kini memperluas kiprah kelembagaannya di Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi kontrol publik, edukasi masyarakat, serta penyampaian informasi dan pengaduan publik.
Untuk menjalankan roda organisasi di Jawa Barat, Koko Abdul Kohar, S.H., CPP. dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Independen Provinsi Jawa Barat untuk periode 2026–2028.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan organisasi KPK Independen sekaligus upaya membangun struktur kelembagaan yang dapat menjalankan fungsi pengawasan publik secara terorganisasi, objektif, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta mekanisme klarifikasi.
Profil Koko Abdul Kohar
Koko Abdul Kohar merupakan pria kelahiran tahun 1987 yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan hukum.
Riwayat pendidikannya antara lain ditempuh di MI Salafiyah Sempur, Plered, kemudian MTs Negeri Plered sebelum melanjutkan pendidikan di MTs Assalam Plered. Pendidikan tingkat menengah atas ditempuh di SMA Al-Islam dan kemudian melanjutkan di SMA PGRI 3 Purwakarta.
Dalam pendidikan tinggi, Koko Abdul Kohar menempuh Program Studi Ilmu Komunikasi di MNC University serta Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Gunung Jati.
Latar belakang pendidikan di bidang komunikasi dan hukum tersebut menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan komunikasi publik, kajian permasalahan masyarakat, pendampingan, serta penyampaian informasi kepada publik.
Koko Abdul Kohar juga tercatat memiliki sertifikasi profesi yang berkaitan dengan bidang hukum. Dalam menjalankan tugasnya di KPK Independen Jawa Barat, ia didukung oleh sejumlah praktisi dan unsur profesional yang tergabung dalam struktur kelembagaan.
Susunan Organisasi KPK Independen Jawa Barat Periode 2026–2028
Sebagai bagian dari penguatan organisasi, KPK Independen Provinsi Jawa Barat telah menyusun jajaran pengurus dan perangkat organisasi sebagai berikut:
DEWAN PENASEHAT
- Vaula Handayani, S.E., S.H., CTT., CPP.
- Zaenal Arifin
DEWAN PAKAR
- Ade Maryadi, S.Pd., S.H.
- Arsyinda Dzill Makiniin, S.H.
DEWAN PENGAWAS
- Ronald Yusup Paulus Matkaoena, S.H.
PIMPINAN DPW KPK INDEPENDEN JAWA BARAT
Ketua DPW:
Koko Abdul Kohar, S.H., CPP.
Wakil Ketua:
Agung, S.H., M.H.
Sekretaris DPW:
Indah Wati, S.E., S.H., M.H.
Wakil Sekretaris:
Eko Dwi Pramono, S.E., M.M.
Bendahara DPW:
Devi Nurdianty, S.H.
Wakil Bendahara:
Dalam proses penetapan.
DIVISI HUKUM, ADVOKASI & PENDAMPINGAN
Kepala Divisi:
Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC.
Anggota:
Fakhrul Rafdi, S.E.
Anggota:
Adi Nugroho, S.I.P.
DIVISI PENGAWASAN & PENGADUAN MASYARAKAT
Kepala Divisi:
Agus Gustiawan, S.E.
DIVISI HUMAS & MEDIA
Ketua:
Renisah
Anggota:
- Warsih
- Hendar
- Oman
- Dadang Muklis
- Tatang
SATUAN TUGAS KHUSUS DPW
Komandan Satgas Khusus:
H. Prihadi Akbar, S.T.
Wakil Komandan Satgas Khusus:
Didin
Anggota Satgas:
Uud Nurzaman
Anggota Satgas:
Iyann Nurjanah
Adapun susunan personalia pada tingkat divisi maupun perangkat organisasi lainnya dapat ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Ketua dan Sekretaris DPW sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menguatkan Fungsi Kontrol Publik di Jawa Barat
Struktur KPK Independen Provinsi Jawa Barat periode 2026–2028 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Pengurus Nomor 036/SK/KU/DPP/KPKI/IX/2026, tertanggal 19 September 2026.
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, KPK Independen Jawa Barat diharapkan dapat berperan dalam memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dan kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Kehadiran KPK Independen di Jawa Barat diarahkan untuk menjalankan fungsi kontrol publik, edukasi, konsultasi, penyampaian informasi, serta fasilitasi pengaduan masyarakat sesuai dengan kapasitas dan ketentuan organisasi.
Fungsi kontrol publik tersebut pada prinsipnya bukan untuk menggantikan kewenangan lembaga negara atau aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Membuka Ruang Edukasi dan Pengaduan Masyarakat
KPK Independen Jawa Barat juga menyatakan komitmennya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, konsultasi, serta penyampaian pengaduan.
Masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pertanahan, kewarisan, maupun persoalan sosial dan hukum lainnya diimbau untuk terlebih dahulu menyiapkan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dokumen seperti surat, sertifikat, akta, keputusan administrasi, bukti komunikasi, kronologi kejadian, serta dokumen pendukung lainnya dapat membantu proses penelaahan awal terhadap suatu persoalan.
KPK Independen menekankan pentingnya penyampaian informasi secara lengkap, objektif, dan berdasarkan dokumen, sehingga setiap pengaduan dapat dipahami secara lebih proporsional dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun melakukan konsultasi melalui kanal resmi KPK Independen yang tersedia, baik secara daring maupun melalui pertemuan langsung sesuai mekanisme yang ditetapkan organisasi.
Mengutamakan Verifikasi, Klarifikasi, dan Hak Jawab
Sebagai lembaga yang membawa fungsi kontrol publik sekaligus menjalankan media publikasi, edukasi, dan himbauan masyarakat, KPK Independen Jawa Barat menempatkan verifikasi dan klarifikasi sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kepada publik.
Setiap informasi mengenai dugaan persoalan administrasi, pelayanan publik, pertanahan, maupun persoalan lainnya perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
KPK Independen juga menghormati hak jawab dan hak koreksi. Setiap pihak yang disebut dalam suatu informasi atau pemberitaan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi, maupun menyampaikan data tambahan apabila terdapat informasi yang dianggap belum lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dengan demikian, publikasi yang dilakukan KPK Independen tidak dimaksudkan untuk menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai pihak yang benar maupun salah sebelum terdapat dasar dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Center KPK Independen berkomitmen menjadikan publikasi sebagai sarana informasi, edukasi, kontrol sosial, dan himbauan masyarakat, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian, keberimbangan, verifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong Masyarakat Sadar Hukum dan Aktif Mengawasi Pelayanan Publik
Pembentukan kepengurusan KPK Independen Jawa Barat diharapkan dapat menjadi salah satu ruang partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi, memahami hak dan kewajibannya, serta menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tepat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau suatu lembaga.
Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui data, dokumen, klarifikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Melalui penguatan struktur organisasi di Jawa Barat, KPK Independen menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya masyarakat yang sadar hukum, kritis, informatif, dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Kehadiran KPK Independen Jawa Barat bukan semata-mata tentang pembentukan struktur organisasi, tetapi juga tentang membangun ruang komunikasi antara masyarakat, lembaga, dan pemangku kepentingan agar berbagai persoalan publik dapat disampaikan, dikaji, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Media Center KPK Independen akan terus berupaya menghadirkan informasi yang bersifat publikasi, edukasi, dan himbauan masyarakat sebagai bagian dari kontribusi dalam memperkuat keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik.











Leave a Reply