Advertisement

Ketua Umum DPP KPK Independen Kirim Tiga Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Persoalan Areal ±298,10 Hektare di Siak.

PEKANBARU — KPK INDEPENDEN, 17 September 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Kontrol Publik Kebijakan Independen (DPP KPK Independen) mengambil langkah administratif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Kelompok 80 terkait persoalan lahan yang dikaitkan dengan Koperasi Produsen Sentra Madani Siak dan PT Kimia Tirta Utama (PT KTU) pada areal yang disebut memiliki luas sekitar ±298,10 hektare.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, monitoring, verifikasi informasi, dan advokasi masyarakat. DPP KPK Independen menyatakan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi, sehingga belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Tiga Surat Resmi Dikirim kepada Para Pihak

Untuk memperoleh informasi secara berimbang, Ketua Umum DPP KPK Independen, Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., pada 16 September 2026 mengirimkan surat resmi kepada tiga pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

1. PT Kimia Tirta Utama (PT KTU)

Surat Nomor 061/KK/DPP-KPKI/IX/2026 berisi permintaan klarifikasi dan dokumen terkait pengelolaan areal ±298,10 hektare serta klaim tanah yang disampaikan oleh Kelompok 80.

2. Koperasi Produsen Sentra Madani Siak

Surat Nomor 062/KK/DPP-KPKI/IX/2026 ditujukan untuk memperoleh klarifikasi mengenai legalitas HGU dan asal-usul tanah yang disebut memiliki luas ±298,10 hektare.

3. Kantor Pertanahan Kabupaten Siak

Surat Nomor 063/KK/DPP-KPKI/IX/2026 berisi permohonan klarifikasi dan verifikasi data pertanahan, termasuk pemeriksaan dokumen serta pemetaan terhadap kemungkinan adanya tumpang tindih hak atau bidang tanah.

Menurut DPP KPK Independen, penyampaian surat kepada berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses klarifikasi tidak hanya bersumber dari satu versi informasi.

Tanda Terima Menjadi Bagian dari Administrasi Organisasi

DPP KPK Independen juga menyatakan telah mendokumentasikan tanda terima surat yang disampaikan kepada para pihak.

Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari administrasi kegiatan monitoring dan menunjukkan bahwa permintaan klarifikasi ditempuh melalui mekanisme komunikasi resmi.

Dengan demikian, pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, penjelasan, data, maupun dokumen pendukung sesuai kewenangan masing-masing.

Apa Saja yang Sedang Diverifikasi?

Pada tahap ini, DPP KPK Independen menyatakan tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah. Fokusnya adalah memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:

  • riwayat dan asal-usul tanah ±298,10 hektare;
  • keberadaan dan posisi SKT masyarakat yang disebut berasal dari tahun 1992;
  • status HGU No. 00001 dengan luas sekitar ±116 hektare;
  • status HGU No. 00002 dengan luas sekitar ±182,10 hektare;
  • hubungan areal tersebut dengan HGU PT KTU;
  • dasar penerbitan HGU koperasi;
  • dokumen dan warkah pertanahan;
  • perjanjian kerja sama antara koperasi dengan PT KTU;
  • status pengelolaan setelah kerja sama disebut berakhir pada 26 Juni 2026; serta
  • posisi geografis klaim masyarakat Kelompok 80 terhadap bidang-bidang HGU yang ada.

Seluruh poin tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pencocokan dengan dokumen resmi sebelum dapat ditarik kesimpulan.

Verifikasi Spasial dan Overlay Dinilai Penting

Salah satu aspek penting dalam proses klarifikasi adalah memastikan posisi setiap bidang tanah secara spasial.

DPP KPK Independen mendorong dilakukannya verifikasi atau overlay antara data SKT masyarakat, peta HGU koperasi, peta HGU PT KTU, data pelepasan kawasan, serta data pertanahan resmi.

Pendekatan tersebut penting karena persoalan batas dan posisi bidang tanah tidak cukup hanya didasarkan pada keterangan lisan. Kepastian mengenai suatu bidang perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan, peta bidang, koordinat, riwayat hak, dan data resmi yang dikeluarkan atau dikuasai instansi berwenang.

Dengan pendekatan berbasis data, perbedaan antara klaim, dokumen, dan kondisi spasial di lapangan dapat diuji secara lebih objektif.

KPK Independen: Semua Pihak Harus Mendapat Ruang Klarifikasi

DPP KPK Independen menegaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut bukan proses untuk menghakimi pihak tertentu.

Baik masyarakat, koperasi, perusahaan maupun pemerintah memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan dokumen sesuai posisi serta kewenangannya.

Ketua Umum DPP KPK Independen Mardony Rangkuti Anyer, S.H., M.H., menyampaikan:

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan dari satu sisi. Semua pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan berdasarkan dokumen. Fakta harus diuji, data harus dicocokkan, dan persoalan hukum harus ditempatkan pada kewenangan lembaga yang tepat.”

Menurut DPP KPK Independen, prinsip tersebut diperlukan agar kontrol publik tidak berubah menjadi tuduhan sepihak, melainkan menjadi proses yang berbasis data, verifikasi dan ketentuan hukum.

Tahapan Selanjutnya: Dari Fakta hingga Rekomendasi

Setelah jawaban dan dokumen dari para pihak diterima, DPP KPK Independen akan melakukan uji silang dan pendalaman terhadap informasi yang tersedia.

Kerangka kajian yang disiapkan meliputi:

Matriks Fakta & Bukti → Verifikasi Pertanahan → Pemetaan/Overlay → Analisis Hukum → Legal Opinion → Rekomendasi

Hasil proses tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi DPP KPK Independen untuk menyusun rekomendasi dan, apabila terdapat persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah atau aparat penegak hukum, menyampaikannya kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

DPP KPK Independen juga menekankan bahwa organisasi tidak menggantikan fungsi lembaga pertanahan, pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menetapkan status hukum suatu bidang tanah atau menentukan ada tidaknya suatu pelanggaran.

Imbauan kepada Masyarakat

Dalam proses penyelesaian persoalan lahan, DPP KPK Independen mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat yang berkepentingan, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.

Masyarakat diharapkan:

  1. menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki;
  2. menghindari tindakan sepihak;
  3. tidak melakukan intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun;
  4. memberikan kesempatan kepada instansi berwenang melakukan pemeriksaan; dan
  5. mengutamakan mekanisme administratif serta hukum dalam penyelesaian sengketa.

Kontrol publik, menurut DPP KPK Independen, harus dijalankan dengan tetap menghormati hak setiap pihak, asas praduga tak bersalah, dan kewenangan lembaga negara.

Kontrol Publik Harus Berbasis Data

Persoalan pertanahan pada dasarnya membutuhkan ketelitian karena menyangkut dokumen, sejarah penguasaan, status hak, batas bidang, serta aspek administrasi dan hukum.

Karena itu, DPP KPK Independen menyatakan akan melanjutkan proses berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan para pihak, data pertanahan, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Organisasi juga menyatakan bahwa setiap perkembangan yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, fungsi kontrol publik diharapkan tidak berhenti pada penyampaian persoalan, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi, edukasi masyarakat, dan rekomendasi berbasis data.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

✕

Add a new location

Edit Location

Add up to 5 images to create a gallery for this location.

✕